Contact online

Sunday, July 13, 2014

Siarkan quick count, RRI dipanggil DPR

MERDEKA.COM. Peneliti Medialink Ahmad Faisol mempertanyakan langkah Komisi I yang akan memanggil pihak redaksi RRI. Lembaga penyiaran negara itu akan dipanggil terkait siaran quick count hasil pilpres versi Litbang RRI.

Faisol menyatakan RRI sebagai lembaga penyiaran berhak membuat perhitungan quick count sendiri. Hal itu diperbolehkan sebagai fungsi media massa untuk mengawal pemilu.

"Langkah Komisi I ini sebenarnya sangat kita sesalkan, ini sudah terlalu jauh. Jangan tempatkan quick count sebagai momok, ini kan juga untuk penyelenggaraan pemilu," kata Faisol di Kedai Tjikini, Jl. Cikini Raya Jakarta Pusat, Minggu (13/7).

Menurutnya sepanjang RRI melakukan survei dengan metodologi dan kaidah quick count yang benar tak menjadi persoalan. Meskipun dibiayai negara, dia memastikan RRI tetap berhak menghitung hasil pilpres.

"Yang paling penting mereka bisa pertanggungjawabkan hasilnya. Komisi I dan Komisi Penyiaran Indonesia bisa lakukan audit pada metodologi yang dipakai RRI," ujarnya.

Rencana pemanggilan direksi RRI ini disampaikan oleh Ketua Komisi I Mahfud Siddiq. Rencana komisi ini akan mempertanyakan penanyangan hitung cepat mereka yang disiarkan oleh sejumlah lembaga penyiaran.

Menurut politikus PKS ini, RRI bukanlah lembaga survei. RRI dinilai hanyalah lembaga penyiaran publik.

Dalam hasil hitung cepat yang dilakukan RRI, pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 47,29% dan Jokowi-JK mendapatkan 52,71%.

Sumber: Merdeka.com

0 comments:

Search This Blog